1. Pengguna Jasa
- adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
- adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan).
- adalah
orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka
3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
- adalah setiap
orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik
untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun
2007 Tentang Perkeretaapian).
- adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
- adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
2.Penyedia Jasa
Penyedia jas adalah
badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
Sesuai dengan prinsip terbuka, PBJ
dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi
persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Dari pengertian prinsip tersebut, penyedia barang/jasa harus memenuhi
persyaratan/kriteria tertentu.
Dalam proses pemilihan penyedia,
terdapat 2 jenis persyaratan/kriteria yaitu:
· Kriteria yang
berkaitan dengan kualifikasi dari penyedia barang/jasa
· Kriteria yang
berkaitan dengan barang/jasa yang ditawarkan penyedia barang/jasa.
3. Auditor
Auditor adalah seseorang yang
memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau
organisasi
Adapun tanggung jawab
Auditor sebagai berikut:
a. Perencanaan,
Pengendalian Dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
b. Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan Yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. 5M (Man, Method,
Machine, Materials, Money)
5M
adalah istilah yang merujuk pada faktor produksi utama
yang dibutuhkan oleh suatu organisasi agar
dapat beroperasi secara maksimal. Dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah Model 5 M
Isi
dari model 5M adalah:
1. Man (Manusia), merujuk
pada manusia sebagai tenaga kerja
2. Machines (Mesin), merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik
operasional maupun nonoprasional.
4. Method (Metode/Prosedur), merujuk
pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan
5. Materials (Bahan baku), merujuk
pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir
untuk diserahkan pada konsumen.
5. Efektif dan Efisien
Efektif
adalah sebuah usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil atau target yang
diharapkan dengan waktu yang telah ditetapkan terlebih dahulu tanpa
memperdulikan biaya yang harus atau sudah dikeluarkan.
Pekerjaan
efektif berhubungan perencanaan, penjadwalan dan pengeksekusian keputusan yang
tepat guna. Suatu pekerjaan dapat dikatakan efektif jika tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya berhasil dicapai.
Pengertian
efektif adalah cara
mencapai suatu tujuan dengan pemilihan cara yang benar dari beberapa alternatif,
kemudian mengimplimentasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat.
Sedangkan,
Efisien mengharuskan seseorang untuk menyelesaian suatu pekerjaan secara hemat,
cepat, selamat dan tepat waktu dimana juga mengharuskan seseorang bekerja secara
maksimal tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya.
Pekerjaan
efisien sendiri dapat dilakukan dengan mengevaluasi, membuat perbandingan
antara masukan dan pengeluaran yang diterima. Efisien berarti mencari cara
terbaik untuk mencapai suatu tujuan
Pengertian
efisien adalah cara
untuk mencapai suatu tujuan dengan penggunaan sumber daya yang minimal namun
hasil maksimal. Sumber daya diolah dengan bijak dan hemat sehingga uang, waktu
dan tenaga tidak banyak terbuang.
sumber: